![]() |
| Siswi SMP Plus Manbaul Falah, Cihampelas, KBB saat melakukan PTS (diambil sebelum Covid-19). Foto: Zonapriangan.com/Dede Suhaya |
STAF TU - Di antara para pendidik dan peserta didik sering menggunakan istilah-istilah yang berbeda-beda untuk maksud yang sama, seperti istilah “Ulangan Tengah Semester” yang disingkat UTS dan “Penilaian Tengah Semester” yang disingkat PTS.
Kadang
seorang guru mengatakan, “Anak-anak minggu depan kita UTS mata pelajaran PPKn.”
Namun seorang siswa yang
peduli kerap meralat ucapan guru tersebut, “Pak, bukan UTS tapi PTS.”
Jadi memang
dibutuhkan kesepakatan untuk keseragaman penyebutan istilah-istilah dalam dunia
pendidikan. Tapi masalahnya mengapa terjadi perbedaan tersebut?
Perbedaan istilah
itu karena adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun
2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Permendikbud
ini kemudian dijabarkan dalam sebuah buku Panduan Penilaian oleh Pendidik dan
Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Dalam buku yang
diterbitkan pada 2017 ini, penilaian hasil belajar peserta didik dibagi dalam
beberapa penilaian, seperti Penilaian
Harian (PH) yang sebelumnya disebut Ulangan Harian (UH),
Penilaian Tengah Semester (PTS) yang sebelumnya disebut Ulangan Tengah Semester (UTS).
Kemudian Penilaian Akhir Semester (PAS) yang sebelumnya disebut Ulangan
Akhir Semester (UAS), Penilaian
Akhir Tahun (PAT) yang sebelumnya disebut Ulangan Kenaikan Kelas
(UKK), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), dan Ujian Sekolah (US).
Penjelasan
lebih lanjut seperti di bawah ini:
Penilaian Harian (PH) adalah proses pengumpulan dan pengolahan
informasi hasil belajar peserta didik yang digunakan untuk menetapkan program
perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi dan memperbaiki
proses pembelajaran, dan mengetahui tingkat penguasaan kompetensi serta
menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi.
Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah penilaian yang
dilaksanakan pada pekan ke-8 atau ke-9 dalam satu semester. Adapun materi
PTS meliputi semua Kompetensi Dasar (KD) yang sudah
dipelajari sampai dengan pekan ke-7 atau ke-8.
Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah penilaian yang
dilaksanakan pada akhir semester gasal dengan materi semua KD pada semester
tersebut.
Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah penilaian yang
dilaksanakan pada akhir semester genap dengan materi semua KD pada semester
genap.
Ujian Sekolah Berstandar Nasional
(USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
Ujian Sekolah (US) adalah kegiatan
pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi
Lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dan dilakukan
satuan pendidikan.***
Sumber: Zona Priangan/Dede Suhaya

No comments:
Post a Comment